Update Kasus Anak SD Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bully

- 27 Juli 2022, 10:00 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus bully kepada anak yang meninggal karena dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya.
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus bully kepada anak yang meninggal karena dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya. /prfmnews

PRFMNEWS – Kabar terbaru kasus anak SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya korban perundungan dan dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya hingga berujung meninggal dunia diungkap kepolisian.

Polisi mengumumkan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bully atau perundungan terhadap anak SD kelas 5 di Tasikmalaya yang juga dipaksa menyetubuhi seekor kucing itu.

Kabar penetapan tiga tersangka kasus perundungan disertai paksaan tindakan asusila terhadap bocah 11 tahun di Tasikmalaya tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Sebut Belum Ada Rencana Damai Kasus Perundungan Anak SD Dipaksa Setubuhi Kucing

Ibrahim mengatakan, tiga tersangka ini adalah anak-anak yang terlibat dalam perundungan pada 14 Juli 2022 lalu dan ada dalam video yang beredar viral. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Ibrahim melanjutkan, penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Baca Juga: Soal Citayam Fashion Week Menjurus Ajang Promosi LGBT, MUI Sampaikan 2 Pesan ini

“Dalam penanganan ini, polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat,” tuturnya.

Ibrahim juga memastikan mekanisme penanganan kasus perundungan anak SD itu akan sesuai dengan aturan peradilan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Baca Juga: Siapa Itu Nicole Shanahan? Istri Pendiri Google yang Diduga Berselingkuh dengan Elon Musk

Menurut Ibrahim, tiga anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah