Selamat! Pemprov Jabar Raih WTP ke-11 dan Pesan Uu Ruzhanul Ulum

- 25 Mei 2022, 16:15 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar.

PRFMNEWS - Meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi harapan pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemprov Jabar.

Predikat WTP menjadi pengakuan pemerintahan yang baik secara hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemprov Jabar kini berhasil meraih predikat WTP ke-11 dan diterima langsung Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: Dadang Supriatna Optimis Pertahankan Raihan Opini WTP untuk Kabupaten Bandung

Tak hanya meraih, Pemprov Jabar berhasil mempertahankan predikat WTP tahun sebelumnya.

Uu Ruzhanul Ulum membagikan momen penyerahan hasil laporan audit dengan predikat WTP melalui akun Instagram.

"Wilujeng enjing baraya, Alhamdulillah Pemprov Jabar tahun ini bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari BPK RI. Tah BPK na," tulis Uu Ruzhanul Ulum, dikutip prfmnews, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Cegah Kejadian Serupa, Uu Ruzhanul Janjikan Perlebaran Jalan di Lokasi Kecelakaan Maut di Ciamis

Wagub Jabar ini juga menjelaskan maksud dari predikat WTP kepada masyarakat.

"Artinya, segala bentuk pengelolaan anggaran pemerintah sudah dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Perihal pencapaian tersebut, Uu Ruzhanul Ulum memberikan penjelasan mengenai komiten kedepannya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Temukan 3 Masalah Besar Perlu Segera Pembenahan di Pantai Pangandaran saat Libur Lebaran 2022

"Walaupun sudah 11 kali WTP bukan berarti abai pada perbaikan-perbaikan laporan dan pertanggungjawaban yang harus ditindaklanjuti," tuturnya.

Tak sedikit masyarakat yang mengucapkan selamat atas raihan Pemprov Jabar dan juga harapan untuk lebih baik lagi kedepannya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x