Baca Juga: Waduh Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami Ke Polisi, Gara-gara Kasus Pengrusakan
Baca Juga: Sembelit dan Masalah Perut Lainnya Bisa Diatasi dengan Minuman Herbal 1 ini, kata dr. Zaidul Akbar
Pada PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.***