PP Muhammadiyah Perbolehkan Salat Idulfitri di Rumah

- 14 Mei 2020, 19:27 WIB
LEBIH dari 1.200 masyarakat Indonesia yang tinggal di Inggris melaksanakan salat Idulfitri 1440 H di Wisma Nusantara, Kediaman Resmi Duta Besar RI London, pada 4 Juni 2019, pukul 09.30 waktu setempat. Suasana silaturahmi halal bil halal yang digelar setelah salat sangat menonjolkan nuansa khas Jawa Barat.*/DOK KBRI LONDON
LEBIH dari 1.200 masyarakat Indonesia yang tinggal di Inggris melaksanakan salat Idulfitri 1440 H di Wisma Nusantara, Kediaman Resmi Duta Besar RI London, pada 4 Juni 2019, pukul 09.30 waktu setempat. Suasana silaturahmi halal bil halal yang digelar setelah salat sangat menonjolkan nuansa khas Jawa Barat.*/DOK KBRI LONDON /

BANDUNG, (PRFM) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam surat edaran Nomor 04/EDR/I.0/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19, Muhammadiyah memutuskan Salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah saja. Hal ini telah melalui pertimbangkan berbagai dalil dalam Islam.

Surat edaran ini ditandatangani langsung Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: KSPI Gugat Surat Edaran Menaker Terkait THR

Berikut tujuh pertimbangan dalam keputusan tuntunan salat Idulfitri dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan PP Muhammadiyah:

1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah,

2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih,

3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi SAW.

4. Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.

Baca Juga: Uu Salurkan Bansos Jabar di Purwakarta

5. Dasar hukum salat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya,

6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195),

b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Idulfitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idulfitri di lapangan,

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x