MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Idulfitri di Tengah Pandemi

- 14 Mei 2020, 12:14 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

BANDUNG,(PRFM) - Hingga saat ini pandemi covid-19 masih belum berakhir. Atas hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat idulfitri di tengah pandemi covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya pertanyaan dari warga terkait pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Jadi Kawasan PSBB dan Zona Merah, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Margaasih Ditingkatkan

Menurut Asronun, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Dijelaskannya, salat idusl fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama ramadan.

Untuk pelaksanaannya dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Terima 59 Aduan Terkait Penyaluran Bansos di Jawa Barat

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari ANTARA.

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x