Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Terima 59 Aduan Terkait Penyaluran Bansos di Jawa Barat

- 14 Mei 2020, 12:05 WIB
 Walikota Bandung Oded M Danial melepas petugas kantor POS yang akan mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak corona di Balai Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
Walikota Bandung Oded M Danial melepas petugas kantor POS yang akan mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak corona di Balai Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menerima cukup banyak aduan. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Fitry Agustine menyebutkan, di Jawa Barat ini aduan terkait bansos yang diterima pihaknya mencapi 59 aduan.

Untuk aduan ini tak sepenuhnya berada di kewenangan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Jika aduan tersebut datang dari Depok dan Bekasi, maka aduan tersebut diteruskan kepada Ombudsman Jakarta Raya. Sementara itu ada juga aduan yang berada di kewenangan Ombudsman pusat itu langsung disampaikan kepada Ombudsman pusat.

Baca Juga: Jadi Kawasan PSBB dan Zona Merah, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Margaasih Ditingkatkan

Fitry menuturkan, aduan yang masuk meliputi aduan terkait adanya warga yang belum mendapat bantuan padahal mereka sudah menyerahkan KTP dan kartu keluarga (KK). Selain itu, banyak juga warga yang merasa belum tersosialisasikan terkait bansos dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

"Kebanyakannya itu laporan adalah warga bilang 'saya sudah ngasih kartu keluarga, sudah ngasih KTP, tapi sampai saat ini bantuan itu masih belum ada' nah itu kebanyakan dari 59 aduan itu terkait hal itu," tutur Fitry saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (14/5/2020).

Pungutan liar (pungli), sambung Fitry, menjadi aduan lain yang diterima oleh pihaknya. Salah satu contoh bentuk pungli yang diadukan adalah adanya pemotongan dana pencairan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Menag Imbau Warga Salat Id dan Rayakan Idulfitri di Rumah Saja

Biasanya, para keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH ini mengeluhkan adanya oknum yang memotong jatah mereka.

"Itu bisa harusnya mereka satu bulan mendapatkan Rp600ribu itu potongannya bisa Rp100ribu atau Rp200ribu," ujarnya.

Fitry melanjutkan, terkait pungli dana PKH oleh oknum bukan hanya terjadi di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini. Sebelumnya pun sudah ada lporan oknum yang memotong dana PKH sebelum adanya pandemi covid-19.

Untuk penyelesaian aduan ini, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat langsung dikonfirmasikan kepada instansi terlapor. Selain itu, ada juga aduan yang disampaikan melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Jawa Barat) yang memiliki fitur aduan.

"Selain kami arahkan ke Pikobar, kami juga langsung melakukan klarifikasi ke aparat setempat," katanya.

Baca Juga: PSBB Bodebek Diperpanjang Lagi Sampai 26 Mei, Aturan Jadi Lebih Ketat

Selanjutnya, setelah disampaikan kepada instansi terkait kini beberapa aduan dilaporkan sudah diselesaikan.

"Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aduan tentang pelayanan publik atau yang sekarang mengenai hal-hal yang terkait dengan dampak Covid-19 baik itu bansos, baik itu keuangan, keamanan, kesehatan, apapun itu silahkan khusus di Jawa Barat untuk melakukan pengaduan bisa melalui WhatsApp kami di 081198633737 atau bisa melalui email [email protected],"tukasnya.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x