Ombudsman Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Larangan Mudik

- 6 Mei 2020, 16:23 WIB
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.*
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.* //ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara mengenai rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona.

Alvin mempertanyakan niat dan keseriusan pemerintah dalam hal pelarangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kita pertanyakan niat pemerintah, Permenhub ini kan untuk memperkuat atau instrumen pelaksanaan kebijakan presiden untuk melarang mudik," kata Alvin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Selama PSBB Kota Bandung, Dishub Sebut Tidak Ada Parkir Liar

Alvin mengatakan hal demikian, karena dalam perjalanannya ada beberapa kebijakan yang kontradiktif dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020.

"Baru berjalan dua minggu, sudah beberapa kali ada kebijakan kontradiktif," kata Alvin.

Menurut Alvin, beberapa kebijakan kontradiktif tersebut lahir karena desakan dari pihak yang merasa dirugikan.

Semisal perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang transportasi. Mereka meminta kelonggaran terkait aturan larangan mudik.

"Dampak luar biasa dirasakan perusahaan transportasi, semua sudah tidak kuat bertahan. Walaupun yang dilarang adalah mengangkut penumpang, tidak total berhenti beroperasi. Pengusaha sampaikan keluhan kepada pemerintah, setelah itu keluar kebijakan agak dilonggarkan," kata Alvin.

Baca Juga: BERITA DUKA: Ayah Nikita Willy Meninggal Dunia

Dikatakan Alvin, keluarnya beberapa kebijakan kontradiktif tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan tidak dilakukan secara cermat dan komprehensif.

"Ini serba terburu-buru, pokoknya keluar dulu (kebijakan/aturan) nanti diubah-ubah dengan surat edaran, juklak juknis, yang ternyata tidak menunjukan komitmen dan konsistensi dalam menjaga kebijakan presiden," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x