Baznas Jabar Sudah Tetapkan Besaran Zakat di Setiap Daerah, Kota Bandung Rp30 Ribu

- 7 Mei 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Ilustrasi PRFM

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 23 tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan dan boleh dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Baca Juga: Menyusul Rugani dan Matuidi, Paulo Dybala Akhirnya Sembuh dari Covid-19

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi covid-19. Sehingga diharapkan zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x