BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap seluruh lapisan masyarakat bisa disiplin dalam mematuhi aturan pencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Salah satunya ialah dengan mematuhi surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tentang Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, dengan adanya surat edaran MUI Kota Bandung ini, masyarakat diharapkan bisa memaklumi situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
“Surat edaran MUI Kota Bandung ini mengimbau untuk sementara tidak melaksanakan ibadah berjamaah, baik itu ibadah salat Jumat, termasuk salat Tarawih, selama Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) berlaku di Bandung Raya,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Kabupaten Garut Ajukan Pengusulan PSBB Melalui Gubernur Jawa Barat
Dikatakan oleh Bambang, keberhasilan PSBB sangat tergantung oleh kedisiplinan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Untu kitu, dirinya berharap masyarakat untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah.
“Tanpa kedisiplinan masyarakat, dikhawatirkan pandemi Covid-19 akan semakin tidak bisa terkendali,” ucapnya.
Seperti diberitakan, MUI Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran MUI Kota Bandung Nomor 506/A/MUI-KB/IV/2020:
1. Bahwa sebagai umat Islam, kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWT, dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran terpaparnya Virus Corona(Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain.