Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika tertanggal 9 April 2020 lalu itu, Pemprov Jabar menyebut pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berikutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan.