Berikut 3 Desa di Garut yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19 Pekan Ini

- 7 Februari 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay


PRFMNEWS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menetapkan 3 Desa/Kelurahan sebagai Zona Merah.

Tiga desa tersebut dikategorikan zona merah dikarenakan melebihi salah satu zona kewaspadaan Covid-19 di suatu daerah. Zona merah jika lebih dari 5 kasus, zona oranye 3 kasus, zona kuning 1-2 kasus, zona hijau 0 kasus.

Desa yang dikategorikan zona merah yakni:
Desa Tanjung Kamuning – Kecamatan Tarogong Kaler dengan 7 Kasus
Kelurahan Sukagalih – Kecamatan Tarogong Kidul dengan 10 kasus
Desa/Kecamatan Bayongbong dengan 6 kasus

Baca Juga: Terbaru! Ini Aturan PPKM Level 3 untuk Wilayah Bandung Raya, Jabodetabek, Hingga Bali

Selain zona merah, beberapa desa/kelurahan yang dikategorikan sebagai zona oranye terdapat di 6 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leuwigoong dan Kecamatan Cibatu.

“Data ini (zona) diolah berdasarkan kasus positif baru dalam satu minggu terakhir,” tutur Asep Surachman selaku Ketua Divisi Data dan Analis Dinkes Kabupaten Garut dikutip prfmnews dari Antara, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bandung Berlaku Lagi di 5 Gerbang Tol karena PPKM Level 3

Baca Juga: Umuh Bereaksi Persib Kalah, Sempat Minta PT LIB Laga Ditunda: Harusnya Jangan Dipaksakan

Asep Surachman juga menambahkan bahwa jajaran tim kesehatan Dinkes Garut akan melakukan penelusuran (tracing) dan pemeriksaan (testing) bagi yang kontak erat dengan pasien Covid-19.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x