Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Setiap tahun, Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Penyerahan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota wilayah I, yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten dan Jawa Barat.
Adapun dari 27 kabupaten/kota di Jabar, 21 di antaranya mendapat predikat B sementara enam lainnya memeroleh peringkat BB yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Tasik, Kota Sukabumi, dan Kota Bandung.