Hasil Operasi Satpol PP Jabar di Masa Penerapan PPKM Darurat: 5.191 Orang Kena Sanksi

- 10 Juli 2021, 16:50 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota./Foto: Satpol PP Jabar
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota./Foto: Satpol PP Jabar /

PRFMNEWS - Hasil operasi yustisi dan non yustisi Satpol PP Jawa Barat (Jabar) di masa penerapan PPKM Darurat, menunjukan ribuan orang dan ribuan pelaku usaha kena sanksi karena melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi merincikan, sebanyak 5.191 orang terpaksa dikenai sanksi karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, sebanyak 1.349 pelaku usaha juga dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mobilitas Warga Kota Bandung Baru Turun 17 persen

Data ini merupakan laporan lengkap Satpol PP Jabar pada periode 5 Juli hingga 8 Juli 2021.

Mayoritas warga yang terkena sanksi di masa penerapan PPKM Darurat gegara kedapatan tidak menggunakan masker.

"Alasan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker selalu sama, lupa dan lain-lain," tutur Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 Juli 2021

Selain tidak menggunakan masker, Satpol PP Jabar juga menjatuhkan sanksi kepada perorangan yang tidak membawa surat hasil negatif Covid-19 saat hendak melintas di cek poin PPKM Darurat.

Baca Juga: Benarkah Petugas Satpol PP Minta Kegiatan Tambal Ban Dilakukan Secara Online saat PPKM Darurat?

Pelanggaran ketentuan makan di tempat (dine in) juga menjadi faktor sejumlah warga terkena sanksi pelanggaran ketentuan PPKM Darurat.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pihak pelaku usaha di masa penerapan PPKM Darurat di Jabar, yaitu meliputi:

Melanggar aturan jam operasional

Tidak menyediakan tempat cuci tangan

Baca Juga: Rumah Sakit di Purwakarta Penuh, Pasien Stroke Tak Tertangani hingga Meninggal Dunia

Tidak menyediakan handsanitizer

Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh

"Sanksi atau denda tergantung masing-masing kota atau kabupaten yang berada di Jabar. Beragam, tidak sama sanksi atau denda yang dijatuhkan pada pelanggar PPKM Darurat,***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah