PRFMNEWS - Hasil operasi yustisi dan non yustisi Satpol PP Jawa Barat (Jabar) di masa penerapan PPKM Darurat, menunjukan ribuan orang dan ribuan pelaku usaha kena sanksi karena melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi merincikan, sebanyak 5.191 orang terpaksa dikenai sanksi karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Lebih lanjut, sebanyak 1.349 pelaku usaha juga dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat: Mobilitas Warga Kota Bandung Baru Turun 17 persen
Data ini merupakan laporan lengkap Satpol PP Jabar pada periode 5 Juli hingga 8 Juli 2021.
Mayoritas warga yang terkena sanksi di masa penerapan PPKM Darurat gegara kedapatan tidak menggunakan masker.
"Alasan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker selalu sama, lupa dan lain-lain," tutur Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 Juli 2021
Selain tidak menggunakan masker, Satpol PP Jabar juga menjatuhkan sanksi kepada perorangan yang tidak membawa surat hasil negatif Covid-19 saat hendak melintas di cek poin PPKM Darurat.
Baca Juga: Benarkah Petugas Satpol PP Minta Kegiatan Tambal Ban Dilakukan Secara Online saat PPKM Darurat?
Pelanggaran ketentuan makan di tempat (dine in) juga menjadi faktor sejumlah warga terkena sanksi pelanggaran ketentuan PPKM Darurat.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pihak pelaku usaha di masa penerapan PPKM Darurat di Jabar, yaitu meliputi:
Melanggar aturan jam operasional
Tidak menyediakan tempat cuci tangan
Baca Juga: Rumah Sakit di Purwakarta Penuh, Pasien Stroke Tak Tertangani hingga Meninggal Dunia
Tidak menyediakan handsanitizer
Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh
"Sanksi atau denda tergantung masing-masing kota atau kabupaten yang berada di Jabar. Beragam, tidak sama sanksi atau denda yang dijatuhkan pada pelanggar PPKM Darurat,***