CEK FAKTA: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021?

- 10 Juli 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.*
Ilustrasi PPKM Darurat.* /ANTARA FOTO/Aji Styawan.

PRFMNEWS - Ramai diperbincangkan warganet terkait isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Kabar tentang PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 paling banyak beredar di media sosial Twitter, Facebook dan WhatsApp.

Sejumlah warganet turut mengajukan permohonan informasi kepada Redaksi PRFM terkait apakah benar Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Ruko di Gegerkalong Misterius, Polisi Turun tangan

Dari hasil penelusuran PRFM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, tidak atau belum sama sekali mengeluarkan pernyataan tentang perpanjangan masa penerapan PPKM Darurat.

Pernyataan terbaru Luhut tentang PPKM Darurat adalah terkait penyesuian soal aturan masuk kerja pada pegawai di sektor esensial dan kritikal.

PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021
PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 /Dok PRFMNEWS.

Hingga saat ini Pemerintah Pusat masih berpegang pada ketetapan bahwa PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021.

Baca Juga: Guru Besar UPI Soroti Ketersediaan Obat dan Oksigen Bagi Pasien Isoman Covid-19

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x