Hasil Operasi Satpol PP Jabar di Masa Penerapan PPKM Darurat: 5.191 Orang Kena Sanksi

- 10 Juli 2021, 16:50 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota./Foto: Satpol PP Jabar
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota./Foto: Satpol PP Jabar /

Pelanggaran ketentuan makan di tempat (dine in) juga menjadi faktor sejumlah warga terkena sanksi pelanggaran ketentuan PPKM Darurat.

Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pihak pelaku usaha di masa penerapan PPKM Darurat di Jabar, yaitu meliputi:

Melanggar aturan jam operasional

Tidak menyediakan tempat cuci tangan

Baca Juga: Rumah Sakit di Purwakarta Penuh, Pasien Stroke Tak Tertangani hingga Meninggal Dunia

Tidak menyediakan handsanitizer

Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh

"Sanksi atau denda tergantung masing-masing kota atau kabupaten yang berada di Jabar. Beragam, tidak sama sanksi atau denda yang dijatuhkan pada pelanggar PPKM Darurat,***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah