Pelanggaran ketentuan makan di tempat (dine in) juga menjadi faktor sejumlah warga terkena sanksi pelanggaran ketentuan PPKM Darurat.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang dilakukan pihak pelaku usaha di masa penerapan PPKM Darurat di Jabar, yaitu meliputi:
Melanggar aturan jam operasional
Tidak menyediakan tempat cuci tangan
Baca Juga: Rumah Sakit di Purwakarta Penuh, Pasien Stroke Tak Tertangani hingga Meninggal Dunia
Tidak menyediakan handsanitizer
Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh
"Sanksi atau denda tergantung masing-masing kota atau kabupaten yang berada di Jabar. Beragam, tidak sama sanksi atau denda yang dijatuhkan pada pelanggar PPKM Darurat,***