Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik yang Atur Soal Penggunaan SIKM di Jabar

- 2 Mei 2021, 09:33 WIB
Suasana pemeriksaan di cek poin Gunung Batu, Rabu (29/4/2020).**
Suasana pemeriksaan di cek poin Gunung Batu, Rabu (29/4/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

Baca Juga: Gratis! Ternyata Buang Kasur Hingga Kulkas di Bandung Bisa Langsung Panggil Petugas ke Rumah, Begini Caranya

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya. 

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari. 

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya. 

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x