Ridwan Kamil Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik yang Atur Soal Penggunaan SIKM di Jabar

- 2 Mei 2021, 09:33 WIB
Suasana pemeriksaan di cek poin Gunung Batu, Rabu (29/4/2020).**
Suasana pemeriksaan di cek poin Gunung Batu, Rabu (29/4/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. 

Surat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu mengatur pula soal kewajiban untuk memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) saat warga hendak bepergian ke luar kota.

Adapun, masyarakat yang boleh melakukan aktivitas perjalanan yakni untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja.

Diakui Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, penerbitan surat edaran tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Baca Juga: Format Bubble Jadi Opsi Liga 1 2021, Coach RD: Apapun Formatnya yang Penting Tetap Aktif

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat dalam siaran pers.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi. 

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri. 

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x