Dishub Jabar: Warga Komuter Cukup Buat Surat Izin Keluar Masuk Sekali Saja di Masa Larangan Mudik 2021

- 17 April 2021, 14:09 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama lima pemerintah provinsi lainnya membahas larangan perjalanan mudik Lebaran 2021.

Dalam rapat koordinasi lintas provinsi yang digelar pada Jumat 16 April 2021, hadir secara virtual perwakilan dari provinsi di antaranya Sekretaris Daerah Jawa Barat, Sekretariat Daerah Jawa Timur, Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Banten, dan perangkat daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar), Hery Antasari yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, rapat tersebut dilakukan untuk menegaskan kebijakan pelarangan mudik.

Topik utama yang dibahas adalah terkait ketentuan aturan bagi para pelintas batas provinsi. Khususnya bagi mereka yang berstatus warga komuter.

"Kemarin dibahas terkait daerah perbatasan. Khususnya bagi mereka yang komuter, misal kerja di Brebes, tinggal di Cirebon, kerja di Cilacap tinggal di Pangandaran," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Menang Atas PS Sleman, Robert Akui Belum Puas dengan Permainan Persib Bandung

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5, Minggu 18 April 2021 : Cecep Kembali ke Terminal, Kang Pipit Kecelakaan

Hery mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah, ada  pengecualian bagi beberapa kriteria masyarakat yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas daerah diwajibkan memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di jalan raya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x