Baca Juga: Pria Pemukul Balita yang Videonya Viral Ditangkap, Ada 5 Video Aksi Penganiayaan
"Mengapa melakukan hal ini dengan alasan biasa yaitu kebutuhan ekonomi, di situasi ini sehingga inisatif mengunggah film-film mereka," jelasnya.
Keduanya pun kini sudah diamankan oleh tim Polda Jabar karena melanggar UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 Miliar.***