"Nanti yang 280 ini berapakah yang lulusnya itu akan kita lakukan diklat kepala sekolah sekitar 3 bulan. Setelah diklat mereka akan memperoleh nomor induk PTKS itulah menjadi syarat yang di perbolehkan jadi kepala sekolah," bebernya.
Baca Juga: KABAR BAIK ! Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah dengan Syarat Ini
Dedi menambahkan, seleksi tersebut dilakukan karena pada 2021 ini terdapat 187 posisi kepala sekolah yang kosong. Kekosongan posisi tersebut pun dikarenakan ada yang sudah memasuki masa pensiun hingga memiliki masalah dengan hukum.
"Kekosongan itu ada karena pensiun, ada juga karena kepala sekolahnya yang bermasalah, ada juga yang meninggal, terhitung sudah ada 187," pungkasnya.***