PRFMNEWS – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir resmi mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut pencegahan virus corona (Covid-19) di Sumedang. Surat yang ditandatangani pada 28 Desember 2020 itu ditujukan bagi pengelola tempat wisata.
Dalam surat edaran itu, terdapat imbauan tutup sementara bagi tempat wisata selama empat hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 atau selama momen libur tahun baru.
Dony menyatakan, hal itu berdasarkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang yang terus menujukan penambahan kasus. Sehingga menurutnya perlu adanya langkah khusus saat momen tahun baru.
Baca Juga: Jelang 2021, Diskuk Jabar Bangun Kerja Sama Strategis dengan NTB
"Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang menunjukan peningkatan kasus positif Covid-19 terus bertambah, dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan dan atau memutus rantai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang," kata bupati dalam siaran pers, Rabu 30 Desember 2020.
Berikut video pilihan untuk Anda
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sumedang mengimbau kepada segenap pengelola tempat wisata, warung nasi, restoran, minimarket dan supermarket, untuk membatasi waktu operasinya.
Baca Juga: Soal Corona Varian Baru, Menkes Sebut Menular Lebih Cepat Tapi Tak Lebih Mematikan