“Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Jadi selama belum ada keputusan tersebut kami masih belum melakukan perubahan terhadap surat edaran yang lama,” ungkapnya.
Kuswardoyo menyatakan, di Kota Bandung, terdapat dua stasiun yang melayani rapid test bagi pelaku perjalanan kereta api. Di antaranya, Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.
“Untuk wilayah Daop 2 rapid test bisa dilakukan di stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong,” tutupnya.***