Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ditangkap Polisi

21 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan /Dok PRFM

PRFMNEWS - Pelaku kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (Usia 20 Tahun) pada Kamis 18 Januari 2024 di Jalan Belacus, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap oleh Polisi.

Penangkapan pelaku kasus pembunuhan mahasiswa di Depok ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial AA.

Baca Juga: Dampak Buruk Badai Anggrek Ancam Jogja, Masyarakat DIY Diminta Waspada Selama Periode Tanggal ini

"Benar, pelaku sudah kami tangkap," jelas Wira seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Meski begitu, Wira belum membeberkan motif hingga hubungan pelaku dan korban karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, kabar penangkapan pelaku inisial AA turut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade menyebut pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Abdee Slank Mundur dari Jabatan Komisaris Telkom

Pelaku pun langsung diboyong ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kronologi

kasus pembunuhan ini diketahui terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 17.25 WIB.

Korban ditemukan tergeletak di kasur kost-kostan dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Baca Juga: 1st Grey Annual Award 2024 Ajang Bagi Para Seniman Muda

Selain itu, seorang ibu bernama Fredricka Theodora membuat laporan ke Polsek Sukmajaya bahwa AA yang merupakan anaknya telah melakukan pembunuhan di kontrakan yang kemudian ditindaklanjuti ke TKP.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat sedang bekerja mendapat pesan WA bahwa anaknya (terduga pelaku pembunuhan) mengaku telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kost-kostan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler