Nyawer di Acara BPD Tasikmalaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

18 Januari 2024, 14:40 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PRFMNEWS – Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Jawa Barat (Jabar) Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

Ridwan Kamil membantah telah melakukan pelanggaran kampanye ketika hadir dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, beberapa waktu lalu, seperti yang dilaporkan DPD PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jabar pada 16 Januari 2024.

Ridwan Kamil menilai BPD berisi para tokoh politik di desa dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota BPD tak menerima upah rutin dari negara seperti pegawai desa dan kepala desa. Sehingga ia menyatakan kegiatannya acara BPD Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Kapal Rumah Sakit Indonesia Mulai Berlayar ke Mesir untuk Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud," kata mantan gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam rekaman video singkat tampak Ridwan Kamil berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam suatu kegiatan. Dia mengenakan jaket warna biru muda di hadapan para penonton yang identik dengan atribut kampanye Prabowo dan Gibran.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga terlihat bagi-bagi uang atau nyawer kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut yang belakangan diketahui merupakan acara Jambore BPD Tasikmalaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Training Center PSSI di IKN Bisa Digunakan Mulai Juni Nanti

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana yang mengetahui cuplikan video tersebut menuturkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara itu.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa setempat.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Mulai Cair Januari 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya. Jika ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," jelas Nuryamah.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler