Terakhir 16 Desember, Ini Keuntungan Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

14 Desember 2023, 17:30 WIB
Pemutihan, bebas dan diskon denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor periode 16 Oktober - 16 Desember 2023 /Instagram @bapenda.jabar

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Periode pembayaran dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan hanya sampai 16 Desember 2023.

Baca Juga: Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Desember

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak di Jawa Barat bisa mendapatkan keuntungan berupa:

1. Bebas denda pajak kendaraan

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second / bekas

3. Bebas denda SWDKLLJ (tahun-tahun sebelumnya)

4. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Selain mendapatkan bebas diatas, wajib pajak juga bisa mendapatkan diskon berupa:

Baca Juga: Terungkap! Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Citarum Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap

1. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen)
b. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)
c. pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)
d. pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan/atau
e. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Periode pembayaran program pemutihan ini hingga 16 Desember 2023.

Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler