Jawa Barat Pilih PSBMK Ketimbang PSBB Total Seperti DKI Jakarta

10 September 2020, 11:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Senin 3 Agustus 2020.** Dok Humas Pemprov Jabar. /

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta kawasan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Pasalnya tingkat penularan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya masih tinggi.

Menurut Emil, PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 9 September 20220 dilansir laman Humas Jabar.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Terus Meningkat, 2 RSUD di DKI akan Diubah Jadi RS Khusus Covid-19

Emil pun menambahkan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar dia.

Sementara itu, sejak diberlakukan sanksi administratif salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker hingga 29 Agustus 2020, tercatat ada 611.373 pelanggaran dengan dominasi pelanggar perorangan. Total denda sebesar kurang lebih Rp106 juta.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 dari Pemprov Jabar Ditargetkan Mulai Disalurkan September Ini untuk 1,9 Juta Penerima

Kang Emil pun terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Terkait kasus penularan di Jabar secara umum, saat inu kecenderungan naik dipicu munculnya tiga klaster baru yaitu klaster keluarga, industri, dan perkantoran.

"Sekarang trennya sedang naik, karena ada klaster keluarga yang sedang kita teliti," ucap Kang Emil.

Perlu diketahui, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).

Sementara untuk klaster industri, saat ini tren mulai menurun seiring dengan penguatan kesepahaman dengan pihak industri untuk mengawasi pekerja sepulang kerja.

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Upayakan 3T Untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19

"Sekarang para pekerja wajib mengisi kegiatan apa yang dilakukan sepulang kerja, sehingga oleh gugus tugas perusahaan dilakukan pengetesan juga komitmen pengetesan mandiri dengan biaya sendiri," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, rasio pengetesan di Jabar dalam seminggu kini sudah di atas 50 ribu. Ia optimistis Jabar bisa memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu pengetesan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak satu persen dari jumlah penduduk dalam lima minggu ke depan.

"Berita baik, Jabar sudah melakukan pengetesan per minggu di atas 50 ribu, melompat dari 19 ribu. Sehingga kini butuh lima minggu lagi kita bisa mengikuti standar WHO yaitu (tes PCR) satu persen dari jumlah penduduk," pungkasnya.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler