Pemprov Jabar Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 29 September 2020

2 September 2020, 11:27 WIB
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).** /RIZKY PERDANA/PRFM.


PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 29 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa 1 September 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Horison Ultima Bandung Ajak Anak Panti Asuhan Tetap Kreatif di Masa Pandemi Covid-19

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud seperti dilansir ANTARA.

Selain itu adanya penambahan kasus di wilayah Bodebek menjadi pertimbangan PSBB diperpanjang.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.

Baca Juga: Hari Ini Wilayah Bandung Barat Berpotensi Diguyur Hujan

Menuru Daud, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Lebih lanjut Daud, menuturkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19, kata Daud.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pesan Berantai Soal Besaran Denda Tilang, Benarkah Tidak Bawa SIM Didenda Rp25 Ribu?

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," katanya.

Seperti diketahui, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek tahap sebelumnya telah berakhir pada 31 Agustus 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler