Kata Polda Jabar Terkait Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Mobil

23 Juni 2023, 06:45 WIB
ilustrasi mengemudi /Pixabay/K Jusyak/

PRFMNEWS – Polda Jawa Barat (Jabar) menanggapi terkait aturan membuat SIM A mobil perlu menyertakan syarat sertifikat mengemudi dari lembaga pelatihan atau kursus menyetir.

Polda Jabar menyatakan hingga kini masih menunggu arahan dari Korlantas Polri terkait aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM A.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya sejauh ini belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat bikin SIM mobil.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Bawa Sertifikat Mengemudi Mulai Berlaku di Jakarta, Tempat Belajar Nyetir Disiapkan Polisi

"Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ibrahim memastikan sejauh ini aturan pembuatan SIM A di seluruh jajaran polres di bawah naungan Polda Jabar masih berjalan seperti biasanya dan belum ada ketentuan membawa sertifikat mengemudi.

"Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya," ujar dia.

Baca Juga: Kapolri Ingin Ujian SIM Dipermudah, Tes Praktik Bikin SIM Motor di Jakarta akan Berubah?

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan sertifikat mengemudi kini diperlukan untuk pembuatan SIM mobil karena kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Menurut Tri, dari hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), menunjukkan adanya korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler