5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Izin Operasionalnya, Ada yang Jual Beli Ijazah

30 Mei 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi Pendidikan.* /PRFM


PRFMNEWS - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek. Lima di antaranya merupakan PTS di Jawa Barat.

 

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri menuturkan, pencabutan lima PTS di Jawa Barat itu dilakukan pada periode akhir 2022 hingga awal 2023.

"Benar di wilayah 4 dalam kurun waktu akhir 2022 sampai awal 2023 ada lima Perguruan Tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Kota Bandung Berperan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Dari lima PTS yang dihentikan itu, kata Samsuri, salah satunya ada di Bandung. Berdasarkan temuan Tim Evaluasi Kinerja, kampus tersebut melakukan penyelenggaraan pendidikan tidak sesuai standar dan terindikasi melakukan jual beli ijazah.

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ujar Samsuri.

Selain di Bandung, perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya juga ada di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, serta Bogor.

Baca Juga: 10 Besar Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS Asia University Rankings 2023

 

Terkait nasib para mahasiswa di kampus yang telah dicabut izin operasionalnya, Samsuri mengungkapkan, badan penyelenggara atau pihak yayasan kampus memiliki kewajiban untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain.

Pihak LLDIKTI pun kata Samsuri akan ikut membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain. Pihaknya juga membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi.

"Pemerintah akan bantu selesaikan, pengalaman yang sudah-sudah apalagi kalau yayasan bertanggungjawab itu cepat proses pemindahannya atau perguruan tingginya kooperatif itu juga mempercepat proses perpindahan mahasiswa," paparnya.

Baca Juga: Menkeu Sebut Keputusan Gaji PNS 2024 Naik akan Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Kapan?

 

Kelima perguruan tinggi itu tidak bisa lagi melanjutkan operasionalnya kecuali pihak kampus melakukan langkah gugatan ke PTUN dan dikabulkan.

"Ketika sudah dicabut izin operasional, maka sudah tidak bisa beroperasi, kecuali langkah yang dilakukan melakukan PTUN dan jika dimenangkan atau dikabulkan," tuturnya.

Samsuri menerangkan, di LLDIKTI Wilayah IV ada 443 perguruan tinggi swasta dan 37 di antaranya saat ini dalam pembinaan intensif. Ke-37 kampus itu juga tidak menutup kemungkinan dapat dicabut izinnya apabila tidak ada perkembangan signfikan.

"Kita mapping untuk pembinaan secara khusus, ada 37 (perguruan tinggi) sedang kita beri pembinaan khusus dan tidak menutup kemungkinan untuk kita evaluasi kuhsus dan cabut izin operasionalnya jika tidak ada perkembangan signifikan," pungkas Samsuri.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler