Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung

26 Juli 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi penerapan penggunaan masker di tempat umum. /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020 besok.

Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Setelah Absen Cukup Lama, Hengky Kurniawan Kembali Jadi Saksi Pernikahan Warga

Pasalnya sejak ada pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.

"Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (26/7/2020).

Dadang melanjutkan, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun berharap pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.

Baca Juga: PSSI Imbau Suporter Tak Gelar Nobar, Yana Umar : Kalau Ada Protokol Kesehatan Sih Gak Apa-Apa

"Mau berupa uang atau sanksi sosial itu wajar. Saat ini tinggal bagaimana sanksi itu menyadarkan masyarakat," tukasnya.

Proses pendisiplinan ini akan dilakukan di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler