Selain Sabu, Polres Sukabumi Kota Turut Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

19 Februari 2023, 21:00 WIB
Pengedar obat keras tanpa izin diamankan Polres Sukabumi Kota, Minggu 19 Februari 2023. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kasus ini dilakukan terduga pelaku berinsial MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/ RW 04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan senilai Rp150 ribu.

Baca Juga: Top Recomended! Kuah Kental Sajian Tjuankie Stasion di Kota Bandung Bikin Ketagihan

"Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15 Februari 2023) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu 19 Februari 2023.

Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKP Yudi menambahkan, pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.

Baca Juga: Tabrak Lari di Depok, Pelaku Driver Ojol Buang Korban ke Kandang Ayam hingga Ganti Body dan Plat Motor

"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," bebernya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler