Bisa Dilakukan Munfarid, Ini Paparan MUI Jabar Soal Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19

15 Mei 2020, 06:21 WIB
ILUSTRASI ibadah salat.*/PIXABAY /

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. 

Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Punya Mini Lab Food Security, Pasar Tradisional di Kota Bandung Dijamin Bebas dari Daging Sapi Oplos

"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5/20). 

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idulfitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal 4 orang. 

“Jadi salat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.

Baca Juga: Sempat Terjadi Antrean Calon Penumpang, Ini Jawaban Angkasa Pura II

Di samping itu, Rahmat menambahkan, salat Idulfitri pun bisa dilaksanakan munfarid atau sendirian.

“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ciwidey dan Rancabali Nol Kasus Positif Covid-19

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah. 

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya. 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler