Soal Kasus Daging Babi di Bandung, MUI: Penyaluran Daging Harus Diperketat

- 12 Mei 2020, 21:16 WIB
Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).*
Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan mendalam kepada masyarakat Kabupaten Bandung dengan adanya kasus penjualan daging babi oplosan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim mengatakan kejadian tersebut bisa mengganggu ketertiban masyarakat apalagi di bulan Ramadan.

"Saya harap ini bisa terselesaikan dan tercabut sampai akar-akarnya," kata Lukman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Membedakan Daging Babi dengan Daging Sapi

Diutarakan Lukman, kejadian seperti ini sudah terjadi berulang kali. Pada tahun 2013 silam, pihaknya pernah membongkar kasus yang sama yang terjadi juga di Kabupaten Bandung.

"Waktu itu (daging babi) datang dari Sumatera, sekarang kan dari Solo," kata dia.

Adanya kejadian tersebut ia bilang, adalah karena terdapat kelonggaran dalam hal pengawasan distribusi.

Dengan demikian, ia menilai perlu adanya perlakuan khusus terhadap penyaluran daging. Penyaluran daging harus diawasi secara ketat. 

"Kita harus buat perdagangan highlight critical product atau produk yang memang kritisnya luar biasa," kata dia.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang

"Sehingga ekspedisinya harus tercatat, tujuannya harus tercatat dan pengawasan dari Dinas Peternakan sampai Dinas Pasar harus hati-hati," kata dia.

Kemudian, penegakan hukum terhadap para pelaku juga harus lebih tegas.

Pelaku kata dia, jangan hanya dijerat dengan tindak pidana penipuan saja. Penegakan hukum harus masuk dalam prinsip perlindungan terhadap keyakinan kelompok masyarakat.

"Penegakan hukum harus ada faktor unsur yang memberatkan, tidak cukup hanya sekedar penipuan saja," katanya.

Baca Juga: Seluruh Klub Liga 1 Minta LIB Gelar RUPS Luar Biasa

Sebelumnya, warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan adanya praktik penjualan daging babi berkedok daging sapi.

Kasus tersebut pun sudah ditangani jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung. Dua pelaku pengedar dan dua pelaku pengecer sudah diamankan. Para pelaku terancam pidana lima tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x