Pria yang Naiki Patung Maung Lodaya dan Ketua Umum GMBI Masuk dalam Daftar 12 Tersangka Kasus Demo Ricuh

1 Februari 2022, 07:14 WIB
12 Anggota GMBI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Mapolda Jabar. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Polda Jabar telah menetapkan 12 tersangka kasus demo ricuh LSM GMBI.

Dalam daftar tersangka yang dibeberkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pria yang naiki patung Maung Lodaya dan juga Ketua Umum GMBI masuk dalam daftar 12 tersangka kasus demo ricuh itu.

"Termasuk ketua umumnya kita proses hukum, jadi satu dari 12 orang ini termasuk ketua umum," papar Ibrahim Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Tersangka Kasus Demo Ricuh GMBI Kini Menjadi 12, Polda Jabar: Termasuk Ketua Umumnya

Dia menerangkan, pria yang menaiki patung Maung Lodaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan pada simbol Polda Jabar.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Ibrahim menyampaikan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus demo berujung ricuh ini mulai dari barang tajam dan juga beberapa kendaraan yang mereka gunakan.

Baca Juga: Geledah Markas GMBI di Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Baca Juga: Lagi! Ada Kebakaran di Pasar Bunga Jalan Wastukencana Kota Bandung

Dalam kasus ini, Polda Jabar terus melakukan pendalaman.

Oleh karenanya tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita masih terus melakukan pendalaman, akan melihat sejauh mana keterlibatan yang lain jadi kemungkinan akan ada pengembangan dan kemungkinan ada tersangka yang baru," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler