Disebut Langgar Perwal Kota Bandung, Ridwan Kamil Evaluasi Pembukaan Gasibu dan Saparua

5 September 2021, 08:16 WIB
LAPANGAN basket Saparua.* /Netizen PRFM @GuruhVJ13


PRFMNEWS - Lapangan Gasibu dan Saparua Kota Bandung sudah dibuka kembali untuk masyarakat sejak Rabu 1 September 2021 kemarin.

Namun, fasilitas olahraga milik Pemprov Jabar itu dipermasalahkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Pasalnya kebijakan itu dinilai melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 87 Tahun 2021 soal taman dan ruang publik yang belum boleh buka.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan mengevaluasi pembukaan dua fasilitas publik tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung.

Baca Juga: Izinkan Lapangan Gasibu dan Saparua Dibuka, Gubernur Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

"Gasibu dan Saparua, kita sedang melakukan percobaan pembukaan. Nanti tentu akan kita evaluasi hari-hari ke depan. Kalau memang belum ada kesesuaian dengan Perwal (Peraturan Wali Kota), kita akan koordinasikan dengan Pemkot Bandung," kata Emil sapaan akrabnya, Jumat 3 September 2021.

Ia menjelaskan, pembukaan kembali Gasibu dan Saparua menjadi percobaan absensi digital via scan barcode untuk membatasi jumlah pengunjung.

Menurutnya, apabila hal itu berhasil maka bisa dijadikan contoh untuk pembatasan pengunjung di sarana olahraga terbuka maupun ruang publik.

Baca Juga: Gasibu dan Saparua Kota Bandung Sudah Buka Lagi, Maksimal 150 Orang

Selain itu, Emil menekankan bahwa pembukaan setiap aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

"Seperti halnya juga sekolah dan lain-lain, semua kegiatan publik sudah harus dilakukan pembukaan dengan kehati-hatian. Semangatnya adalah bagaimana kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dibuka perlahan melalui pembatasan yang proporsional," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna keberatan dengan dibukanya kembali lapangan Gasibu dan Saparua. Meski itu aset milik Pemprov Jabar, tapi berada di wilayah Kota Bandung dan seharusnya mengikuti aturan Perwal.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik

"Jadi begini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Ema.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olah raga nya di provinsi aja, karena aset provinsi. Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler