[CATAT] Begini Prosedur dan Cara Mengurus Tilang Elektronik di Kota Bandung

25 Maret 2021, 09:19 WIB
Tilang Elektronik /Antara//Antara

PRFMNEWS - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kota Bandung.

Tilang Elektronik di Kota Bandung sendiri mulai diterapkan di 12 lokasi dengan dilengkapi 21 kamera pengawas.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, tilang elektronik ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Baca Juga: Dalam Sehari, Hampir 5 Ribu Pengendara di Bandung Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Baca Juga: Temasuk Jawa Barat, Sistem Tilang Elektronik Diterapkan 12 Polda di Indonesia Mulai 23 Maret

Baca Juga: 9 dari 10 Kecamatan di Pangandaran Sudah Dapat Izin Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Polda Jabar pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon," ujar Ahmad pada Selasa 23 Maret 2021 dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Pembangunan di Jabar Akan Tetap Dilakukan Meski di Tengah Situasi Pandemi

Lantas bagaimana prosedur Tilang Elektronik ini?

Berikut ulasannya seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan pers yang diterima dari Polda Jawa Barat :

Tilang Elektronik dimulai sejak kamera mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas yang secara langsung terpantu di posko ETLE. Petugas akan memeriksa data yang terekam melalui dashboard ETLE.

Baca Juga: Bingung Harga Internet Bisnis Lebih Menguras Kantong Ketimbang Internet Rumahan? Ternyata Ini Jawabannya

Semua pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera penindakan dapat dicari berdasarkan waktu, jenis pelanggaran, dan lokasi kejadian.

Baca Juga: Sepeda Masuk Jalan Tol Siang Ini, Terekam Kamera ke Arah Pasir Koja

Data seperti nomor kendaraaan yang tertangkap kamera selanjutnya diverifikasi oleh petugas. Sehingga dapat dijadikan barang bukti penilangan untuk nantinya diteruskan ke pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan berisi pemberitahuan pelanggaran, pemilik diarahkan membuka link ETLE untuk lebih lanjut. Untuk membuka link ETLE KLIK DI SINI

Baca Juga: Jokowi: Membangun Infrastruktur itu Membangun Peradaban

Pada tahap ini pemilik kendaran lantas memasukan nomor referensi yang disertakan. Nantinya pemilik melakukan konfirmasi data pelanggaran.

Setelah mengkonfirmasi, pemilik dapat melihat detail pelanggaran seperti bukti foto, waktu, dan pasal yang dikenakan. Pemilik diberikan pilihan untuk "Saya Melanggar" atau "Saya Tidak Melanggar".

Baca Juga: Setelah Geledah Kantor Aa Umbara, KPK Turut Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Jika memilih "Saya Melanggar" selanjutnya pemilik kendaraan dapat melihat keseluruhan detail pelanggaran serta jumlah denda yang dibayarkan. Tak hanya itu, pemilik juga bisa memilih hadir di persidangan.

Setelah menkonfirmasi data, petugas nantinya melakukan tindak lanjut dengan mengisi detail perkara pada sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Ketertiban Vaksinasi Covid-19 di Ubud

Di tahap ini nanti petugas melengkapi data yang diperlukan untuk masuk pada proses penilangan, seperti nama petugas, pasal pelanggaran hingga tanggal sidang. 

Baca Juga: Kualitas Penghafal Al-Qur’an Indonesia Dapat Pujian dari Arab Saudi

Selanjutnya pemilik kendaraan akan menerima pesan pemberitahuan tilan dan alur pembayaran yang bekerjasama dengan BRI.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler