Aturan Baru Turis Liburan ke Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card Per Januari 2024, Begini Caranya

- 9 Desember 2023, 08:00 WIB
Suasana kota di Malaysia
Suasana kota di Malaysia /freepik / @lifeforstock

PRFMNEWS - Malaysia memberlakukan aturan baru untuk seluruh turis asing yang masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia. Aturan itu berupa kewajiban mengisi kartu kedatangan digital atau Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Cara mengisi kartu MDAC ini dilakukan secara online pada tiga hari sebelum sampai di Malaysia. Meski berlaku wajib per Januari 2024, kebijakan baru bagi turis asing yang datang ke Malaysia ini sudah mulai dianjurkan secara sukarela oleh pihak imigrasi setempat mulai 1 Desember 2023 sebagai bagian dari tahap sosialisasi.

Langkah-langkah mengisi kartu MDAC cukup mudah. Caranya, Anda silakan mengunjungi website resmi Kantor Imigrasi Malaysia yaitu https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main. Di bagian bawah laman tersebut, klik pilihan Registrasi.

Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Idealnya Ada di Tiap Kecamatan di Kota Bandung

Anda akan diminta mengisi informasi pribadi antara lain, nama, nomor paspor, tanggal lahir, warga negara, jenis kelamin dan tanggal berlaku paspor. Setelah itu, isi juga kolom untuk mengisi data alamat email, kode negara, serta nomor handphone yang aktif.

Selanjutnya, Anda mengisi kolom informasi traveling. Isinya seputar tanggal keberangkatan dan tanggal tiba di Malaysia. Ada pula pertanyaan seputar moda perjalanan yang digunakan, misalnya udara, darat, atau laut serta informasi seputar pelabuhan embarkasi terakhir.

Setelah mengisi data, lalu submit alias kirim. Anda tinggal menunggu informasi via email atau handphone yang didaftarkan tadi bahwa MDAC sudah terbit dan bisa masuk Malaysia dengan aman.

Baca Juga: Radja Nainggolan Batal Debut Saat Bhayangkara FC Lawan PSM Makassar Karena Kelelahan

Sesuai dengan persyaratan untuk masuk ke Malaysia, pengunjung harus menunjukkan paspor dan MDAC lengkap kepada petugas imigrasi yang bertugas pada saat kedatangan.

Mengutip keterangan infografis di website MDAC Departemen Imigrasi Malaysia, ada turis asing dari 10 negara bisa mendapat keuntungan tambahan menggunakan autogate untuk izin imigrasi di Kuala Lumpur International Bandara (KLIA) jika mereka memenuhi persyaratan.

Pengunjung dari 10 negara ini yaitu Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, AS, dan Inggris akan bisa menggunakan autogate (gerbang sistem otomatis) saat tiba dan meninggalkan KLIA yang tersedia di Terminal 1 atau Terminal 2.

Baca Juga: Mengenal Chika, Layanan Chat dengan BPJS Kesehatan

Syarat lain untuk menggunakan fasilitas autogate selain memperlihatkan MDAC untuk turis dari 10 negara tersebut adalah, pengunjung yang baru pertama kali datang harus mendaftarkan dan memverifikasi paspor mereka di konter manual pada saat kedatangan.

Setelah itu mereka dapat menggunakan gerbang otomatis ketika mereka berangkat. Jika sudah mendaftarkan paspor pada kunjungan sebelumnya, mereka dapat langsung menggunakan autogate untuk masuk dan keluar Malaysia.

Paspor yang masih berlaku diperlukan untuk semua kedatangan. Jika tiba di bandara Malaysia, paspor harus masih berlaku setidaknya enam bulan. Jika tiba melalui salah satu pos pemeriksaan darat, paspor harus masih berlaku setidaknya tiga bulan.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Targetkan Tahun Depan Prevalensi Stunting Turun ke Angka 14 Persen

Terkait persyaratan menyerahkan MDAC sebelum tiba di Malaysia berlaku untuk semua wisatawan asing yang datang ke Negeri Jiran, kecuali tiga kategori, yakni:

1. Mereka yang transit atau berpindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi

2. Penduduk tetap Malaysia

3. Pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS). ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Imigrasi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah