Aturan Baru Turis Liburan ke Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card Per Januari 2024, Begini Caranya

- 9 Desember 2023, 08:00 WIB
Suasana kota di Malaysia
Suasana kota di Malaysia /freepik / @lifeforstock

Mengutip keterangan infografis di website MDAC Departemen Imigrasi Malaysia, ada turis asing dari 10 negara bisa mendapat keuntungan tambahan menggunakan autogate untuk izin imigrasi di Kuala Lumpur International Bandara (KLIA) jika mereka memenuhi persyaratan.

Pengunjung dari 10 negara ini yaitu Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, AS, dan Inggris akan bisa menggunakan autogate (gerbang sistem otomatis) saat tiba dan meninggalkan KLIA yang tersedia di Terminal 1 atau Terminal 2.

Baca Juga: Mengenal Chika, Layanan Chat dengan BPJS Kesehatan

Syarat lain untuk menggunakan fasilitas autogate selain memperlihatkan MDAC untuk turis dari 10 negara tersebut adalah, pengunjung yang baru pertama kali datang harus mendaftarkan dan memverifikasi paspor mereka di konter manual pada saat kedatangan.

Setelah itu mereka dapat menggunakan gerbang otomatis ketika mereka berangkat. Jika sudah mendaftarkan paspor pada kunjungan sebelumnya, mereka dapat langsung menggunakan autogate untuk masuk dan keluar Malaysia.

Paspor yang masih berlaku diperlukan untuk semua kedatangan. Jika tiba di bandara Malaysia, paspor harus masih berlaku setidaknya enam bulan. Jika tiba melalui salah satu pos pemeriksaan darat, paspor harus masih berlaku setidaknya tiga bulan.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Targetkan Tahun Depan Prevalensi Stunting Turun ke Angka 14 Persen

Terkait persyaratan menyerahkan MDAC sebelum tiba di Malaysia berlaku untuk semua wisatawan asing yang datang ke Negeri Jiran, kecuali tiga kategori, yakni:

1. Mereka yang transit atau berpindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi

2. Penduduk tetap Malaysia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Imigrasi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah