Pemerintah Cabut Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara, ini Alasannya

- 19 Juni 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, hal ini dilakukan karena pemberian bebas visa kunjungan memiliki dampak pada berbagai aspek kehidupan bernegara.

"Keputusan Menteri ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan tersebut," kata Sub Koordinator Humas Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Baca Juga: Penerbitan Visa Umrah untuk Indonesia 'Bermasalah', Himpuh: Situasi Penuh Ketidakpastian

Salah satu aspek kehidupan bernegara yang menjadi pertimbangan adalah gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas dari penyakit tertentu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Oleh karena itu, jumlah negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa kunjungan diatur ulang.

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk dalam daftar 169 negara penerima bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, bersama dengan 10 negara anggota ASEAN.

Saat ini, hanya 10 negara yang masih mendapatkan kebijakan bebas visa kunjungan. Negara-negara tersebut adalah anggota ASEAN, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang bebas visa kunjungan ketika tiba di Terminal Penumpang Internasional (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan dan tiket kepulangan dari wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, Simak Manfaat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x