Sebagai informasi, kini keempat lelaki tersebut telah dilaporkan. Adapun, departemen kehutanan menangkap tiga orang, satu dari Hativ (rehabilitasi Gothana) dan dua lainnya dari desa Maral dari distrik Ratnagiri. Kemudian pada tanggal 4 April, satu tersangka lagi ditangkap dalam kasus ini dari desa Bamnoli di Sangmeshwar taluka, distrik Ratnagiri.
Terdakwa telah didakwa dengan pasal 9, pasal 27, pasal 30 sampai sekarang berdasarkan Undang-Undang (Perlindungan) Satwa Liar 1972.
Dan kini keempat terdakwa telah ditahan selama tujuh hari, lalu kemudian pada tanggal 8 April 2022 lalu mereka telah dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan dan kini tengah menantikan proses hukum lebih lanjut dalam kasus pemerkosaan biawak tersebut.
Baca Juga: Yana Mulyana Dilantik jadi Wali Kota Bandung Hari ini, Simak Acara Pelantikannya di Sini
Kemudian petugas Jagawana menyebutkan keempat terdakwa tersebut dapat terancam penjara seumur hidup karena seperti diketahui undang-undang di India juga melarang manusia untuk berhubungan seks dengan binatang karena dapat menimbulkan beberapa penyakit mulai dari HIV aids dan beberapa penyakit lainnya telah muncul melalui hubungan seksual yang tidak wajar dan dapat menjadi berbahaya.***