Perpanjang Larangan Penerbangan, Thailand Kembali Repatriasi WNI

- 3 Mei 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi gerbang keberangkatan di bandara.
Ilustrasi gerbang keberangkatan di bandara. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) - Sebanyak 170 Warga Negara Indonesia (WNI) di Thailand mengikuti proses repatriasi, Sabtu (2/5/2020). Hal tersebut dilakukan usai perpanjangan kebijakan larangan penerbangan komersil internasional dari Thailand.

Pelarangan penerbangan masuk ke Thailand semestinya dicabut pada 30 April lalu, namun otoritas terkait kemudian memperpanjang masa berlakunya sampai 31 Mei.

“Hanya penerbangan dengan izin khusus, termasuk misi repatriasi yang dapat masuk ke Thailand,” tulis KBRI Bangkok dalam pernyataan resmi yang dikutip ANTARA di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga: Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

Adapun kebijakan dari otoritas penerbangan setempat itu dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penularan lebih lanjut virus corona selama pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan pemulangan gelombang ketiga ini, KBRI Bangkok kembali bekerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia. Program repatriasi ini sudah melalui izin khusus dari Kementerian Luar Negeri Thailand dan otoritas lain yang terkait.

Para WNI yang difasilitasi untuk pulang melalui Bandara Suvarnabhumi Bangkok tersebut kebanyakan merupakan mahasiswa dan wisatawan yang selama ini tinggal di berbagai daerah di Thailand.

Baca Juga: Pulang ke Belanda, Castillion Tetap Jalani Program Kebugaran

Sebelumnya, KBRI Bangkok telah memfasilitasi dua gelombang repatriasi mandiri bagi WNI, yakni pada 20 dan 23 April, dengan jumlah sebanyak 224 WNI.

Repatriasi masih mungkin dilakukan dalam gelombang selanjutnya, mengingat ketidakpastian mengenai akses masuk maupun keluar Thailand.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x