PRFMNEWS - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan (Prokes) mulai 1 Juli 2021.
Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pelonggaran Prokes yang ditetapkan Pemerintah Korea Selatan yaitu tentang aturan jaga jarak (physical distancing) dan kembali diizinkannya pertemuan pribadi dengan jumlah tamu enam orang.
Lebih lanjut, jam operasional restoran dan tempat hiburan malam di Korea Selatan juga dilonggarkan.
Nantinya, restoran dan tempat hiburan malam boleh buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Saat ini jam operasional restoran dan tempat hiburan malam di Korea Selatan masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sebagai uji coba, kebijakan pelonggaran Prokes ini akan diterapkan di ibu kota Korea Selatan, Seoul.
Kebijakan pelonggaran Prokes ini disambut suka cita masyarakat Korea Selatan.***