CEK FAKTA: Beredar Dokumen Ramuan Covid Kemenkes untuk Obat Virus Corona, Benarkah?

- 29 Januari 2021, 13:54 WIB
HOAX beredar dokumen Ramuan covid Kemenkes.pdf melalui WhatsApp
HOAX beredar dokumen Ramuan covid Kemenkes.pdf melalui WhatsApp /PRFM


PRFMNEWS - Beredar dokumen ramuan obat Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berjudul Ramuan Covid Kemenkes.pdf dan disebar melalui grup WhatsApp.

Redaksi PRFM menerima dokumen tersebut pada Jumat 29 Januari 2021 dari salah seorang netizen yang menanyakan apakah dokumen tersebut hoax atau bukan.

Setelah dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan dokumen yang beredar itu tidak benar alias hoax.

"Hoax (itu)," ucap Siti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Penjelasan

Dokumen itu disebut-sebut sebagai ramuan obat tradisional untuk obat Covid-19, sedangkan Covid-19 hingga saat ini belum ada obatnya, melainkan yang ada yaitu vaksin.

Kementerian Kesehatan pada 19 Mei 2020 memang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan dengan nomor HK.02.02/IV/2243/ 2020.

Namun surat tersebut tidak secara spesifik berisi ramuan obat Covid-19, tapi jenis-jenis dan ramuan obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mereka yang Kerja Antara Tahun 2000 dan 2021 dapat Bantuan Rp3,55 Juta dari BPJS Kesehatan?

Baca Juga: CEK FAKTA: Kesan Somad Saat Divaksin: Ndak Terasa Sakit, Tak Sesakit Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya

Sedangkan dalam dokumen yang beredar, nama dokumen diedit menjadi "Ramuan covid Kemenkes" sehingga seakan-akan isi di dalam dokumen itu adalah ramuan obat virus Corona.

Dengan demikian dapat disimpulkan dokumen "Ramuan covid Kemenkes.pdf" yang beredar di masyarakat adalah hoax kategori konten palsu.

Anda bisa melaporkan konten terindikasi hoax kepada PRFM melalui nomor WhatsApp admin Radio PRFM di 0818811075 atau melaporkan melalui media sosial twitter dan instagram @prfmnews.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x