Mulai 1 Agustus 2022, Perekrutan dan Pengiriman TKI untuk Kerja ke Malaysia Kembali Dilakukan

29 Juli 2022, 08:15 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik antara Indonesia dan Malaysia. /Kemnaker/

PRFMNEWS – Pemerintah Indonesia kembali akan lakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk bisa bekerja di semua sektor mulai 1 Agustus 2022.

Dibukanya kembali pengiriman TKI untuk bekerja ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Negeri Jiran itu.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama terkait implementasi MoU tentang pengiriman dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia usai pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1 di Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan.

Baca Juga: Indonesia Hentikan Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Malaysia, Karena Malaysia Tidak Ikuti MoU

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Ida, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Ida menjelaskan, Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU tersebut.

Oleh karena itu, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya untuk penempatan satu kanal atau One Channel System (OCS).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Akan Diberikan untuk Nakes, dengan Ketentuan Berikut

Menurut Ida, Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia.

Yakni dengan mengintegrasikan sistem online yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola Departemen Imigrasi Malaysia.

“Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Striker Persib Ciro Alves Ikut Tanding Lawan Madura United? Umuh Muchtar Ungkap Kondisi Terkini Super Ciro

Ida menyebut, proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurutnya, kedua pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Kiswah Kabah Diganti pada 1 Muharram

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi para TKI," pungkas Ida. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler