Hati-hati Penipuan, Niat Berangkat ke Tanah Suci, 46 Jemaah Haji Justru Dipulangkan ke Tanah Air

3 Juli 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi ibadah haji/Pikiran Rakyat/M Arief Gunawan. /


PRFMNEWS - Pemerintah meminta masyarakat berhati hati terhadap modus penipuan travel yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji melalui jalur yang tidak resmi.

Hal itu terkait kasus pemulangan 46 jemaah mandiri (furoda) asal Indonesia dari Arab Saudi yang tersandung masalah keimigrasian.

Sebelumnya, ada 46 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari.

Baca Juga: Bisa Fatal, Jemaah Haji Diimbau Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“Saat ini ke-46 warga Indonesia itu ini sudah dipulangkan kembali ke Indonesia. Kami berharap masyarakat (jemaah) bisa lebih berhati hati dalam hal ini,” kata Hilman, di kantor Daker Mekah, Sabtu 2 Juli 2022 malam waktu setempat.

Baca Juga: Suhu Panas di Arab Saudi Bisa Timbulkan Masalah Pada Kulit, Dokter Kulit Sarankan Jamaah Haji Lakukan Ini

Pemerintah berempati dengan adanya kasus tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan slot bagi jemaah tersebut untuk tetap menunaikan ibadah haji. Apalagi, apa yang dilakukan oleh mereka adalah sebuah pelanggaran.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Pihaknya juga akan melihat apakah nantinya akan ada tuntutan dari para jemaah terhadap travel yang memberangkatkan mereka. Tentunya permasalahan ini akan dilihat perkembangannya lebih lanjut.

Baca Juga: 240 Jemaah Haji Indonesia Direkomendasikan Ikut Safari Wukuf

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Berziarah ke Pemakaman Al Ma'la, Tempat Dikebumikan Kerabat Rasulullah

Terkait haji furoda, Hilman menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 1.700 jemaah yang dilaporkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi.

Jumlah itu masih berkembang dan kemungkinan masih akan bertambah dalam beberapa hari ke depan. Sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap PIHK yang memberangkatkan haji mandiri harus melaporkannya kepada Kementerian Agama.

“Persayaratan untuk menjadi PIHK itu tidak mudah. Yang menjadi masalah adalah masih ada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menawarkan haji furoda melalui iklan-iklan. Padahal, mereka tidak bisa memberangkatkan haji khusus. Kami terus mengingatkan karena untuk beriklan pun tidak boleh mengelabui masyarakat. Pemberangkatannya harus melalui PIHK resmi,” kata Herman.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler