Ilmuwan Ini Bilang Natuna Bukan Punya Indonesia, Tapi Punya Malaysia

5 November 2021, 16:04 WIB
Kapal Perang Indonesia KRI Diponegoro sedang berpatroli di Natuna /koarmada2.tnial.mil.id

PRFMNEWS - Wilayah perairan Natuna masih jadi sengketa di antara banyak negara selain Indonesia, diantaranya China dan Malaysia.

Pemerintah Indonesia beberapa kali saling singgung dengan China terkait kepemilikan Laut Natuna. Baru-baru ini, seorang ilmuwan asal Malaysia mengeluarkan klaim sejarah bawah Laut Natuna adalah milik Malaysia.

Seperti dikutip prfmnews.id dari media Malaysia, mStar, Dosen Universiti Sains Islam Malaysia dan Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment, Universiti Malaysia Terengganu, Mohd Hazmi Mohd Rusli menyebut Sejarah Kepulauan di Laut Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaysia sejak zaman dulu.

Media Malaysia, mStar, mengabarkan klaim Rusli sejak awal Desember 2013 silam.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Obati Asam Urat Menurut dr. Zaidul Akbar, Berikut Resepnya

Jika dilihat pada peta Asia Tenggara, kata Rusli, terlihat jbahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.

"Sedangkan perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam satu garis lurus," kata dia.

Rusli menuturkan, akan terasa sangat masuk akal jika kepulauan di Laut Natuna tidak miliki hubungan dengan Pemerintah Indonesia.

"Berdasarkan sumber sejarah, masuk akal untuk mengatakan bahwa Kepulauan Natuna tidak ada hubungannya dengan Indonesia," ucapnya.

Menurut kalim Rusli, kepulauan di Laut Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.

Rusli menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.

Baca Juga: Misteri Makam di Sebuah Gang Padat Penduduk Tamansari Bandung, Netizen: Apa Nggak Sering Kesurupan

Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani.

Menurut Rusli, Perjanjian pada 1824 juga tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.

Mencermati Traktat 1824, Belanda tidak berhak membuka pemukiman di wilayah utara pulau Singapura yang jelas-jelas berada dalam wilayah pengaruh Inggris.

Mengingat kepulauan Natuna masih berada dalam wilayah hukum pemerintah Johor ketika Perjanjian 1824 ditandatangani, lanjut Rusli, seharusnya berada di bawah pengaruh Inggris yang merupakan pelindung kesultanan Johor saat itu.

"Mungkin ada argumentasi yang mengatakan kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957 melalui konsep utti possideti juris," papara Rusli.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia baru secara resmi memasukkan kepulauan di Laut Natuna sebagai wilayahnya pada tahun 1956. Atau dengan kata lain, setahun sebelum Malaysia merdeka dan 6 tahun sebelum konfrontasi Malaysia dengan Indonesia.

Pasalnya ketika itu Malaysia masih di bawah kekuasaan Inggris dan belum menjadi negara berdaulat untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna.

Meskipun Malaysia mencapai kemerdekaan pada tahun 1957 dan memakai nama Malaysia (sebelumnya Malaya) pada tahun 1963, Konfrontasi Malaysia dan Indonesia yang terjadi pada tahun 1962-1966 mungkin telah mengalihkan perhatian pemerintah Malaysia saat itu yang lebih fokus untuk mengakhiri konflik dengan Indonesia.

Baca Juga: Mengharukan! Begini Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Anaknya

Selain itu, menurut Rusli, Indonesia membutuhkan kepulauan Natuna agar dapat ditarik garis kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau di dalam wilayah Indonesia untuk mewujudkan laut kepulauan untuk memenuhi cita-citanya menjadi negara kepulauan (Archipelago State) berdasarkan hukum maritim internasional.

Atas dasar keinginan untuk mengakhiri konfrontasi dan berdamai dengan tetangga sekutu. Masalah klaim kedaulatan atas kepulauan Natuna mungkin belum menjadi prioritas pemerintah Malaysia kala itu.

Kendati demikian, Rusli menyatakan Pemerintah Malaysia mengakui posisi kepulauan di Laut Natuna masuk dalam wilayah kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, Kabupaten Natuna adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.

Wilayah kepulauan Natuna memiliki luas daratan dan lautan mencapai 264.198,37 kilometer persegi.

Kepulauan Natuna dimasukkan sebagai salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956.

Baca Juga: Sempat Melandai, Kasus Aktif Covid-19 di 5 Kecamatan Kota Bandung Ini Kembali Naik

Kabupaten Natuna kemudian dibentuk di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1999.

Terletak tak jauh dari Malaysia, yakni di antara 1° 16’ – 7° 19’ Lintang Utara dan 105° 00’ – 110°00’ Bujur Timur, Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di ZonaJakarta.com dengan judul 'Jika Malaysia Mau Klaim Natuna, Ilmuwan Negeri Jiran: Fakta Sejarah Jelas, Tak Ada Hubungan dengan Indonesia'.

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler