Polisi Tangkap Anak Willy Dozan, Motif Lakukan Aksi Viral Aniaya Pacar dan Hina Polri Terungkap

- 17 November 2023, 18:00 WIB
Leon Dozan, anak Willy Dozan ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya pada Jumat, 16 November 2023 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Leon Dozan, anak Willy Dozan ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya pada Jumat, 16 November 2023 di Polres Metro Jakarta Pusat. /YouTube.com/Intens Investigasi/

PRFMNEWS – Polisi menangkap LD (26), anak aktor laga Willy Dozan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang pacar dan penghinaan institusi Polri. LD ditangkap di rumahnya, Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023 pukul 22.00 WIB.

Motif atau penyebab tersangka LD menganiaya kekasih dan menistakan institusi Polri hingga video aksinya itu viral di berbagai platform media sosial (medsos) pun terungkap. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo membeberkan pula bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka LD terhadap korban berinisial NRA (19). Korban melaporkan kejadian penganiayaan yang ternyata dialaminya sebanyak 2 kali ke pihak kepolisian pada 8 November 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Kejar 2,2 Juta UMKM di Jabar Miliki UMKM

Tersangka LD, kata Susatyo, dua kali menganiaya korban NRA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere, dan kedua pada 7 November 2023 di kediaman NRA yaitu Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," ungkap Susatyo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 17 November 2023.

Adapun motif penganiayaan, lanjut dia, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban. Susatyo memastikan hasil tes urine LD negatif dari narkoba dan lainnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran 3 Polisi yang Masuk ke TKP Pembunuhan Kasus Subang Tanpa Izin

Selain menganiaya korban, LD dalam video yang beredar juga mengucapkan kalimat-kalimat kasar menghina institusi Polri.

"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya.

Kini, tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. LD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Baca Juga: Tiket Kapal Libur Nataru 2024 Bisa Dibeli Mulai Hari ini, Pelni Prediksi 10 Rute Paling Ramai Penumpang

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan LD terhadap seorang wanita yang merupakan kekasihnya itu pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke medsos.

Dalam video itu, LD memeluk NRA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah