"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya.
Kini, tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. LD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan LD terhadap seorang wanita yang merupakan kekasihnya itu pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke medsos.
Dalam video itu, LD memeluk NRA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.***