Kasus Kematian Tangmo Nida, Sang Ibu Maafkan Dua Terdakwa, Bukan Karena Uang Kompensasi, Tetapi Alasan Ini

- 21 Mei 2023, 20:15 WIB
Sungai Chao Phraya, Thailand.
Sungai Chao Phraya, Thailand. /Pexels/Maksim Romashkin/

PRFMNEWS – Masih ingatkah Anda dengan kasus kematian artis cantik Thailand yang dikenal dengan Tangmo Nida pada tahun 2022 silam.

Kasus kematian Tangmo Nida pada saat itu cukup ramai dibicarakan di jagat maya karena banyak yang penasaran dengan penyebab pasti kematiannya.

Tangmo Nida dikabarkan pergi bersama rekan-rekannya menggunakan speedboat di sungai Chao Phraya pada 24 Februari hingga akhirnya diduga terjatuh ke sungai dan mayatnya ditemukan pada 26 Februari.

Baca Juga: 22 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak 11 Oktober

Tentunya sosok yang sangat kehilangan Tangmo adalah dari pihak keluarga, khususnya sang ibu, yaitu Panida Siriyudthayothin.

Sebagaimana dilansir dari laman Bangkok Post, dua orang teman pria Tangmo Nida yaitu pemilik speedboat dan juga pengemudi speed boat yang menjadi terdakwa atas kematian Tangmo tersebut sempat meminta maaf kepada ibu Tangmo.

Panida akhirnya memaafkan sepenuhnya dua orang tersebut.

Baca Juga: Punya Jadwal Baru! Naik KA ini Rute Surabaya Gubeng-Bandung Bakal Lebih Cepat 72 Menit Mulai 1 Juni

Panida juga mendapatkan tawaran kompensasi sebesar 30 juta baht dari dua teman pria Tangmo tersebut yang akhirnya sempat menimbulkan pemberitaan tidak benar terkait kompensasi tersebut.

Panida pada sebuah kesempatan tampil di Program Hone Krasae TV Channel 3, membantah terkait dirinya memaafkan dua teman putrinya tersebut karena kompensasi.

Dirinya mengatakan bahwa pemilik speed boat perhatian dan telah menelponnya untuk meminta maaf setiap hari atas kejadian itu.

Baca Juga: Nama-nama Pemain Akademi Persib U-16 yang Ikut Program Pemusatan Latihan di Qatar

Hingga akhirnya Panida memaafkan dua teman putrinya tersebut, bukan karena kompensasi maupun urusan resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baru-baru ini kembali dikabarkan oleh Bangkok Post terkait update dua terdakwa kasus kematian Tangmo tersebut yaitu pemilik dan pengemudi speed boat.

Dikabarkan Pengadilan Provinsi Nontaburi telah menangguhkan dua terdakwa dalam kematian Tangmo tersebut.

Baca Juga: Nama-nama Pemain Akademi Persib U-16 yang Ikut Program Pemusatan Latihan di Qatar

Pemilik speed boat yang awalnya dijatuhi hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda 128.000 bath, kini menjadi 2 tahun 9 bulan dan denda 64.000 bath karena dirinya mengaku menunjukkan niat baik untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Serta dirinya juga diperintahkan untuk melakukan pelayanan publik.

Sedangkan untuk pengemudi speed boat yang awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan dan denda 108.00 baht, kini menjadi 2 tahun 2 bulan dan denda 54.000 baht karena ia juga mengaku dan berniat membayar ganti rugi. Setelah itu dirinya diperintahkan untuk melakukan pelayanan publik.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x