Ferry Irawan Hari Ini Bakal Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus KDRT

- 16 Januari 2023, 12:07 WIB
Ferry Irawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolda Jatim hari ini Senin, 16 Januari 2023.
Ferry Irawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Mapolda Jatim hari ini Senin, 16 Januari 2023. /Instagram @ferryirawanreal

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Alami Trauma Pasca KDRT Ferry Irawan

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Kasus KDRT ini mencuat saat Venna Melinda melaporkan dugaan perlakukan kasar yang dilakukan Ferry Irawan. Venna lantas melaporkan hal tersebut kepada Polres Kota Kediri. Kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah